
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan Pelayanan kami, sehingga tercapainya Kepuasan dalam pelayanan kami.
Pelaksanaan pelayanan publik di Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Baik dengan nilai SKM 83,45.
Meskipun demikian, nilai SKM Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun 2023 hingga 2025.