
Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pembentukan PPID di Inspektorat Daerah ini merupakan implementasi dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
-
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Pedoman Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
PPID Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibentuk untuk melaksanakan tugas pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Keberadaan PPID juga menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan internal pemerintah daerah.
Melalui PPID Inspektorat Daerah, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap informasi publik yang relevan, mulai dari kebijakan, program, dan kegiatan, hingga laporan kinerja serta dokumen-dokumen resmi lainnya yang berkaitan dengan pengawasan, pencegahan korupsi, dan peningkatan integritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.