
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, diperlukan kondisi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang terbebas dari pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara merupakan sistem pelaporan pelanggaran yang memberikan kesempatan bagi pegawai maupun pihak eksternal untuk berperan aktif menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Tata Cara Pengaduan
1. Pengaduan Masyarakat (Manual dan Online)
Menampung laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin, penyimpangan pelaksanaan tugas, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan tidak sesuai dengan ketentuan oleh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
- Identifikasi masalah atau pelanggaran yang ingin dilaporkan (misalnya: maladministrasi, penyalahgunaan anggaran, pungutan liar, dsb).
- Siapkan bukti atau data pendukung (foto, dokumen, atau keterangan saksi).
- Sampaikan laporan melalui salah satu kanal berikut:
Google Form : http://bit.ly/WBS_Kaltara-
Email resmi pengaduan: wbskaltara@gmail.com
-
WhatsApp : 08132020546
-
Datang langsung ke Kantor Inspektorat Daerah dengan membawa identitas dan bukti pendukung.
- Inspektorat Daerah akan melakukan verifikasi awal terhadap laporan untuk memastikan kelengkapan data.
-
Tindak lanjut pengaduan dilakukan sesuai mekanisme pemeriksaan dan hasilnya akan diberitahukan kepada pelapor, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
2. GoL-Gratifikasi Online
Menjadi sarana pelaporan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
-
Pegawai atau masyarakat yang mengetahui adanya pemberian gratifikasi dapat melaporkan melalui aplikasi GoL-Gratifikasi Online (GoL).
-
Akses aplikasi melalui situs resmi: https://gol.kpk.go.id.
-
Isi formulir pelaporan dengan lengkap, termasuk data pemberi, jenis, dan nilai gratifikasi.
-
Sistem akan memberikan nomor registrasi pelaporan.
-
Laporan diverifikasi oleh Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah untuk diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Hasil tindak lanjut akan disampaikan kepada pelapor melalui akun aplikasi.
3. SP4N–LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Menjadi saluran resmi pengaduan masyarakat atas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
-
Akses SP4N–LAPOR! melalui:
-
Website: https://www.lapor.go.id
-
SMS: ketik LAPOR (spasi) isi laporan, kirim ke 1708
-
Aplikasi mobile “LAPOR!” di Play Store atau App Store
-
-
Isi laporan dengan menjelaskan layanan publik yang dilaporkan, kronologi kejadian, lokasi, dan bukti pendukung.
-
Laporan akan diverifikasi oleh Admin LAPOR! kemudian diteruskan kepada Instansi terkait (misalnya Inspektorat Daerah Kaltara) untuk ditindaklanjuti.
-
Pelapor dapat memantau progres penyelesaian laporan melalui akun LAPOR!.
-
Hasil tindak lanjut akan diinformasikan kepada pelapor melalui sistem.
4. SKM – Survei Kepuasan Masyarakat
Menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, sebagai dasar perbaikan mutu layanan.
-
-
Masyarakat pengguna layanan (misalnya konsultasi, asistensi, audit, pengaduan) diminta mengisi formulir SKM yang disediakan secara online melalui Google Form.
-
Formulir SKM mencakup unsur pelayanan, seperti: prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, biaya, kompetensi petugas, dan kejelasan informasi.
-
Isian SKM dapat disampaikan melalui Google Form pada Link ini
-
Hasil SKM dikompilasi dan dianalisis untuk menentukan nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM).
-
Hasil IKM digunakan sebagai dasar peningkatan kualitas layanan dan perbaikan sistem pelayanan publik.
-
Tujuan WBS
Menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin ASN serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Termasuk di dalamnya dugaan penyalahgunaan wewenang, kecurangan, tindakan tidak etis, atau bentuk pelanggaran lain yang dilakukan oleh aparatur pemerintah daerah dalam rangka penegakan integritas dan perbaikan sistem manajemen pemerintahan.
Memberikan dasar penindakan dan sanksi bagi aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN atau ketentuan hukum lainnya.
Melalui mekanisme WBS, laporan yang terverifikasi akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terulangnya pelanggaran serta menegakkan prinsip akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Mendorong perbaikan sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan menuju birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
Melalui tindak lanjut laporan WBS, Inspektorat Daerah berupaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas serta sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui penerapan sistem pelaporan yang transparan, responsif, dan melindungi pelapor (whistleblower).
Keberadaan WBS menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.
Prinsip Dasar
Pegawai yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam penanganan pengaduan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor, informasi pengaduan, isi pengaduan, laporan penelaahan, laporan audit investigatif, serta laporan hasil penanganan pengaduan.
Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik terhadap keamanan pribadi maupun keluarganya, serta bebas dari ancaman, tekanan, maupun tindakan pembalasan yang berkaitan dengan pelaporan yang akan, sedang, atau telah dilakukan.
Mekanisme pengelolaan WBS Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pegawai dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, serta memudahkan Pejabat Penerima Pengaduan dalam menangani laporan secara cepat, tepat, dan memberikan layanan yang baik kepada pelapor.
Dalam penanganan pengaduan, Pejabat yang menangani laporan bertindak profesional, objektif, dan bebas dari pengaruh pihak manapun, demi menjamin integritas serta obyektivitas dalam proses tindak lanjut pengaduan.
Penanganan pengaduan difokuskan pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak diarahkan pada kepentingan untuk mencari atau mengungkap identitas pelapor.