Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pembentukan PPID di Inspektorat Daerah ini merupakan implementasi dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

  • Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Pedoman Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

PPID Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibentuk untuk melaksanakan tugas pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Keberadaan PPID juga menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan internal pemerintah daerah.

Melalui PPID Inspektorat Daerah, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap informasi publik yang relevan, mulai dari kebijakan, program, dan kegiatan, hingga laporan kinerja serta dokumen-dokumen resmi lainnya yang berkaitan dengan pengawasan, pencegahan korupsi, dan peningkatan integritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Visi dan Misi

Visi
“Terwujudnya Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, diwujudkan melalui penyelenggaraan layanan informasi publik yang efektif, efisien, dan tepat waktu untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Kalimantan Utara.”

Misi

  1. Melaksanakan tata kelola dan dokumentasi seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangan Inspektorat Daerah secara terstruktur dan sesuai dengan regulasi kearsipan yang berlaku.
  2. Menyediakan layanan permohonan informasi publik dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, profesionalisme, dan kecepatan respons, demi menjamin hak akses masyarakat.
  3. Memfasilitasi ketersediaan informasi yang relevan dengan fungsi pengawasan, sehingga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan kualitas tata kelola dan pencegahan praktik korupsi.
  4. Melakukan pengembangan berkelanjutan terhadap sistem dan sarana digital guna mengoptimalkan penyampaian informasi publik, sekaligus memastikan kemudahan dan kecepatan layanan.

Maklumat Pelayanan

Dengan ini, PPID Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, akurat, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Profil PPID Pelaksana

Tugas dan TanggungJawab

 

Scroll to Top