
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperkuat komitmen dalam menjaga Integritas dan mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026, seluruh ASN diimbau untuk menolak Gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Mari bersama menjaga Integritas dengan tidak memberi atau menerima Gratifikasi dengan melaporkan pada https://inspektorat.kaltaraprov.go.id/wbs/ jika menemukan dan mendapat pemberian Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, khususnya menjelang perayaan Hari Raya.
Bersama kita wujudkan lingkungan kerja yang Bersih, Transparan, dan Berintegritas demi Pelayanan Publik yang lebih baik.
#kaltaradihati
#kpk
#tolakgratifikasi
#pencegahankorupsi
#integritasasn