PENDAMPINGAN PROGRAM PERLUASAN DESA ANTIKORUPSI KABUPATEN SE-KALIMANTAN UTARA TAHUN 2026

Tanjung Selor (27 Februari 2026) -Program Desa Antikorupsi adalah inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun tata kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel, Partisipatif, dan Berintegritas.
Pada tahun 2026, program ini tetap menjadi bagian dari strategi pencegahan Korupsi Sektor Desa, mengingat besarnya dana desa yang dikelola Pemerintah Desa setiap tahun.
Peran Pembinaan & Pengawasan melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara adalah melakukan Pembinaan tata kelola Keuangan Desa, Penguatan SPIP & Manajemen Risiko serta melakukan Monitoring implementasi indikator Desa Antikorupsi kabupaten untuk diusulkan menjadi desa Antikorupsi percontohan tingkat nasional tahun 2026.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top