








Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui peningkatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Upaya ini ditegaskan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2027 yang digelar di Hotel Pangeran Khar, Kamis (29/10).
Dalam kesempatan tersebut, Sekprov Denny mengapresiasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara yang selama ini memberikan pendampingan dan pembinaan dalam penyusunan penilaian maturitas SPIP di lingkungan Pemprov Kaltara.
Menurutnya, setiap organisasi pemerintah menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan program dan mencapai target. Karena itu, diperlukan sistem pengendalian intern yang baik agar risiko dapat dikelola dan tidak menghambat pelaksanaan program maupun pelayanan kepada masyarakat.
“SPIP bukan sekadar urusan administrasi. Sistem ini membantu memastikan kegiatan pemerintah berjalan efektif dan efisien, laporan keuangan dapat diandalkan, aset negara terlindungi dan seluruh kegiatan mematuhi peraturan,” kata Denny.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan SPIP merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Penguatan penerapannya juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. (dkisp)