Tag: <span>bpkp</span>

APIP 3.0: Sosialisasi PK APIP dan Maturitas SPIP

Tanjung Selor – Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara mengadakan Sosialisasi Peningkatan Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP Provinsi Kalimantan Utara pada Tanggal 13 Desember 2018 di Hotel Mega DC Tanjung Selor. Acara dibuka oleh Bapak Inspektur Provinsi Kalimantan Utara, Ramli, SE, M.Si. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pentingnya penguatan pengawasan Inspektorat Daerah. Hal ini diperkuat dengan Surat dari Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 700/435/A-2/IJ tanggal 7 April 2017  mengenai pengawasan yang efektif. Peningkatan dan Penguatan Pengawasan Inspektorat ini disebut APIP 3.0. Materi ini disampaikan oleh Bapak Abdul Syukur dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara.

Terdapat 31 Jenis Pengawasan APIP dimana terdapat 14 Jenis Pengawasan Rutin yang terdiri dari Reviu RPJMD, Reviu RKPD, Reviu RKA, Reviu LKPD dan lainnya. Selain itu juga terdapat Audit Kinerja OPD, Audit urusan umum dan teknis, hingga pemantauan TLHP APIP dan BPKP. Semua ini merupakan urusan rutin yang wajib dilaksanakan. Diluar dari itu juga masih ada 7 jenis pengawasan prioritas daerah, 3 jenis pengawasan reformasi birokrasi dan 7 jenis penegakan integritas seperti penanganan laporan gratifikasi, monev aksi pencegahan korupsi, verifikasi pelaporan RAD PPK, verivikasi LHKPN dan pembangunan Zona Integritas.

Hal ini dipertegas juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019 bahwa Kegiatan Pengawasan terdiri dari peningkatan kapasitas APIP, kegiatan asistensi, reviu, monitoring dan evaluasi dan pemeriksaan yakni Audit Kinerja dan Audit dengan tujuan tertentu. Sehingga audit operasional/regular yang selama ini dilakukan oleh inspektorat daerah seharusnya sudah mulai bergeser kepada audit kinerja maupun audit dengan tujuan tertentu.

Materi selanjutnya ialah Strategi Peningkatan Maturitas SPIP Level 3 Tahun 2019 berdasarkan Perka BPKP S-2214/D3/02/2018 tgl 3 Desember 2018. Perwakilan BPKP Wajib mendorong Pemda melakukan penilaian maturitas SPIP secara mandiri dan menggunakan aplikasi. Penilaian ini akan dilakukan setiap tahun. Hasil penilaian maturitas level 3 yang akan diperhitungkan untuk pemenuhan capaian target RPJMN 2015-2019 diterima paling lambat bulan Maret 2019.

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang dan juga dihadiri oleh Inspektur dari kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaranya serta diharapkan dapat memotivasi setiap inspektorat se-Kalimantan Utara untuk lebih meningkatkan Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP di tahun 2019.

 

Peningkatan Kapabilitas APIP: Workshop Pemanfaatan Database SIMDA Keuangan

Tarakan – Auditor memiliki peran pengawasan yang memungkinkan untuk dapat melihat, menganalisis dan menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam membantu pemangku kepentingan untuk dapat mencapai target yang akan dicapai. Oleh karena itu diperlukan  skill  tambahan yang menyenangkan dan juga sudah berkembang zaman.

SIMDA Keuangan adalah Sistem Informasi dan Manajemen Keuangan yang ada di dalam OPD. Di dalamnya mencakup seluruh informasi yang diperlukan auditor untuk melihat mulai dari perencanaan hingga pelaporan keuangan daerah setiap OPD. Seorang Auditor harus mampu mengolah data-data tersebut dalam proses pengawasan seperti audit, reviu maupun kegiatan pengawasan lainnya.

Tantangannya adalah data-data ini sangat baik dan kegiatan yang baik, program hingga lintas OPD. Hal ini tentu menyulitkan Auditor untuk bisa mengumpulkan data yang diperlukan dalam kegiatan pengawasan. Hal ini terbukti dapat dipermudah jika Auditor memiliki kemampuan menggunakan Databse SIMDA keuangan salah satunya dengan SQL Server.

SQL Server dapat mempermudah auditor untuk dapat mencari, mengatasi dan mengumpulkan hingga mengolah data secara sederhana dari databse SIMDA Keuangan. Sehingga seorang auditor dapat memperoleh data yang diperlukan dalam hitungan detik hanya dengan menggunakan perintah yang benar-benar sesuai dengan data yang ia perlukan.

Kemampuan untuk memanfaatkan Basis Data SIMDA Keuangan ini sesuai dengan  Audit Berbasis Risiko yang sedang banyak digencarkan. Keterampilan ini harapannya dapat mempersiapkan Auditor untuk dapat meningkatkan performa dan kinerjanya dalam kegiatan pengawasan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Kaltara dan Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara pada tanggal 15-16 November 2018 dan dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara dan Inspektorat Kota Tarakan. Pemateri disampaikan oleh Bapak Abdul Syukur tentang layanan layanan dan Bapak Sartono dari Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara.

Oleh: Hendra Hermadin Rasad

Pertama Kali di Kaltara: Diklat Pembentukan Auditor Ahli

Tanjung Selor – Menurut Keputusan AAIPI No: Kep-005/AAIPI/DPN/2014 disebutkan bahwa Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini auditor yang dimaksud adalah Auditor Internal Pemerintah atau biasa disebut Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Peran APIP semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan instansi pemerintah. APIP sebagai pengawas intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (dean government).

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang auditor internal pemerintah harus memiliki kompetensi dalam hal terkait pengawasan. Salah satunya ialah dengan Diklat Pembentukan Auditor Ahli yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP yang berpusat di Ciawi, Bogor.

Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli ini juga sudah dilaporkan ke BPKP Pusat untuk mengalokasikan kelas diklat di Kaltara. Hal ini biasanya sulit dilakukan oleh BPKP perwakilan provinsi dikarenakan tidak selalu syarat yang dibutuhkan ada. Misalkan anggarannya ada, tapi SDM nya tidak ada. Atau malah sebaliknya SDM ada dan siap tapi anggaran tidak ada. Bisa jadi juga justru yang dibutuhkan diklat pembentukan auditor muda. Sehingga Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli ini menjadi salah satu kegiatan yang cukup menyita perhatian dalam penyelenggaraanya.Namun tahun ini telah dilaksanakan Diklat Pembentukan Auditor Ahli pertama kali dilaksanakan di Kalimantan Utara tepatnya di BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yaitu di Kota Tarakan. Menurut Bapak Abdul Syukur selaku Korwas Prolap – APP di BPKP Perwakilan Kaltara menyebutkan bahwa Diklat Pembentukan Auditor Ahli ini kebetulan juga bertepatan dengan pelatihan Training of Trainer (ToT) dari 4 orang dari BPKP Perwakilan Kaltara untuk bisa memberi pelatihan pembentukan auditor ahli, bertepatan dengan penerimaan auditor ahli yang baru dari Inspektorat Provinsi Kaltara sehingga pelaksanaan diklat dapat dilakukan.

Suasana Diklat Pembentukan Auditor Ahli

Salah satu hal yang paling menantang dalam pelaksanaan diklat ini adalah penetapan peserta diklat di luar Inspektorat Provinsi Kaltara. Dikarenakan peserta dari provinsi sudah terdapat daftar pastinya, sedangkan dari inspektorat kabupaten pendaftarannya secara personal melalui website. Sehingga terkadang terdapat kesalahan-kesalahan administratif/salah upload dokumen.

Menurut salah satu peserta diklat yang juga menjadi salah satu peserta terbaik, Noer Aulia Rahman, pada Diklat Pembentukan Auditor Ahli menyatakan bahwa dalam diklat ini ia mendapatkan begitu banyak pengetahuan yang akan sangat bermanfaat bagi karir sebagai auditor di masa yang akan datang.

Sdr Aulia menyatakan bahwa,”Kami sebagai generasi baru penerus perjuangan APIP akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal pemerintahan daerah demi mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, khususnya Provinsi Kalimantan Utara. Terima kasih.”

Kedepannya diharapkan akan selalu ada pelatihan/diklat yang terus dapat meningkatkan kapabilitas auditor dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masa yang akan datang.

Oleh: Hendra Hermadin Rasad

Bimtek Peningkatan Kapabilitas APIP

Tanjung Selor – Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Bimtek Peningkatan Kapabilitas APIP di Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 17-19 April 2018. Bimtek ini mencakup 9 jam pelatihan mengenai Peningkatan Kapabilitas APIP yang membahas mengenai roadmap Internal Audit Capability Model serta elemen yang berpengaruh di dalamnya. Materi ini dibahas oleh Bapak Agus Dwi Prijarto.

Materi selanjutnya dilaksanakan esok hari mengenai Audit Kinerja. Materi ini disampaikan oleh Bapak Agus Dwi Prijarto. Audit Kinerja merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek keekonomisan, efisiensi dan efektivitas serta ketaatan pada peraturan. Kinerja sendiri merupakan keluaran / hasil program / kegiatan yang hendak / telah dicapai. Penilaian kinerja sepatutnya terukur baik kuantitas maupun kualitas.

Perbedaan mendasar dari audit kinerja dengan audit operasional pada umumnya ialah tujuan audit kinerja mencakup untuk mengetahui kesenjangan (gap) kinerja dan reviu pencapaian hasil. Sedangkan audit operasional ialah untuk melihat kelemahan sistem dan reviu dari proses kegiatan. Kriteria pada audit kinerja akan lebih fokus kepada Indikator Kinerja Utama, sedangkan audit operasional lebih kepada ketaatan pada peraturan.

Materi terakhir ialah tentang Audit Investigasi oleh Bapak Poppy Ramma. Audit Investigasi ialah penelitian secara mendalam terhadap fakta-fakta. Penelitian tersebut berdasarkan pada informasi yang diperoleh yang mungkin berasal dari pengaduan/laporan, dugaan dan fakta-fakta, serta analisis lebih lanjut terhadap fakta-fakta tersebut yang pada akhirnya menjadi dasar untuk mmebuktikan atau tidak membuktikan pengaduan/laporan atau dugaan tersebut. Hal menonjol dari audit investigasi ialah teknik wawancara. Dimulai dari Pra Perencanaan dimana dasar audit investigasi itu dilakukan yang berasal dari pengembangan kegiatan pengawasan, pengaduan masyarakat, permintaan pimpinan obyek penugasan maupun permintaan dari instansi penyidik (APH).

Bimtek ini diikuti oleh pegawai Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara dan diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan pegawai dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Oleh: Hendra Hermadin Rasad