Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan dalam rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Tunjangan Tambahan Penghasilan
Tunjangan Kinerja
60% Kinerja SKP
40% Absensi Kehadiran
Potongan TPP

Attachments