Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019