Category: <span>JFA</span>

Pertama Kali di Kaltara: Diklat Pembentukan Auditor Ahli

Tanjung Selor – Menurut Keputusan AAIPI No: Kep-005/AAIPI/DPN/2014 disebutkan bahwa Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini auditor yang dimaksud adalah Auditor Internal Pemerintah atau biasa disebut Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Peran APIP semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan instansi pemerintah. APIP sebagai pengawas intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (dean government).

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang auditor internal pemerintah harus memiliki kompetensi dalam hal terkait pengawasan. Salah satunya ialah dengan Diklat Pembentukan Auditor Ahli yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP yang berpusat di Ciawi, Bogor.

Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli ini juga sudah dilaporkan ke BPKP Pusat untuk mengalokasikan kelas diklat di Kaltara. Hal ini biasanya sulit dilakukan oleh BPKP perwakilan provinsi dikarenakan tidak selalu syarat yang dibutuhkan ada. Misalkan anggarannya ada, tapi SDM nya tidak ada. Atau malah sebaliknya SDM ada dan siap tapi anggaran tidak ada. Bisa jadi juga justru yang dibutuhkan diklat pembentukan auditor muda. Sehingga Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli ini menjadi salah satu kegiatan yang cukup menyita perhatian dalam penyelenggaraanya.Namun tahun ini telah dilaksanakan Diklat Pembentukan Auditor Ahli pertama kali dilaksanakan di Kalimantan Utara tepatnya di BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yaitu di Kota Tarakan. Menurut Bapak Abdul Syukur selaku Korwas Prolap – APP di BPKP Perwakilan Kaltara menyebutkan bahwa Diklat Pembentukan Auditor Ahli ini kebetulan juga bertepatan dengan pelatihan Training of Trainer (ToT) dari 4 orang dari BPKP Perwakilan Kaltara untuk bisa memberi pelatihan pembentukan auditor ahli, bertepatan dengan penerimaan auditor ahli yang baru dari Inspektorat Provinsi Kaltara sehingga pelaksanaan diklat dapat dilakukan.

Suasana Diklat Pembentukan Auditor Ahli

Salah satu hal yang paling menantang dalam pelaksanaan diklat ini adalah penetapan peserta diklat di luar Inspektorat Provinsi Kaltara. Dikarenakan peserta dari provinsi sudah terdapat daftar pastinya, sedangkan dari inspektorat kabupaten pendaftarannya secara personal melalui website. Sehingga terkadang terdapat kesalahan-kesalahan administratif/salah upload dokumen.

Menurut salah satu peserta diklat yang juga menjadi salah satu peserta terbaik, Noer Aulia Rahman, pada Diklat Pembentukan Auditor Ahli menyatakan bahwa dalam diklat ini ia mendapatkan begitu banyak pengetahuan yang akan sangat bermanfaat bagi karir sebagai auditor di masa yang akan datang.

Sdr Aulia menyatakan bahwa,”Kami sebagai generasi baru penerus perjuangan APIP akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal pemerintahan daerah demi mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, khususnya Provinsi Kalimantan Utara. Terima kasih.”

Kedepannya diharapkan akan selalu ada pelatihan/diklat yang terus dapat meningkatkan kapabilitas auditor dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masa yang akan datang.

Oleh: Hendra Hermadin Rasad