Zona Integritas sebagai Garda Terdepan Pencegahan Korupsi
Tarakan – Sejak 30 Juni 2018, Pemerintah Provinsi Kaltara mulai berkomitmen dalam mengembangkan zona integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pencanangannya mulai dilaksanakan di salah satu BLUD yaitu RSUD Tarakan. Apa sebenarnya zona integritas dan bagaimana perannya terhadap pencegaha korupsi?
Pada Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 disebutkan bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
WBK adalah Wilayah Bebas Korupsi dimana predikat ini adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
WBBM adalah Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Tujuan dari pengembangan ZI ini adalah sebagai bentuk nyata dari pencegahan korupsi di lingkungan instansi pemerintahan. Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi peerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya: 1) Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan public; 2) Mengelola sumber daya yang cukup besar, serta 3) Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut. Dalam hal ini RSUD Tarakan telah menjadi salah satu uni yang dipilih dan dianggap memenuhi kriteria di atas. Diharapkan untuk pengembangan ZI selanjutnya, RSUD Tarakan dapat menjadi percontohan bagi OPD lain.Menurut salah satu anggota tim ZI yang turun langsung dalam pendampingan ZI di RSUD Tarakan, Dwi Prasetyo Hutomo menyebutkan bahwa ZI merupakan sebuah assessment panjang yang nantinya akan dinilai oleh dua lembaga. Yang pertama yaitu tim penilai internal yang terdiri dari SPI dan Inspektorat, dan yang kedua ialah Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kemenpan-RB. Proses pendampingan ini harus merombak semua pola kerja sehingga seluruh kegiatan harus terdokumentasikan serta dilakukan evaluasi serta monitoring yang berkelanjutan.
Terdapat beberapa komponen yang harus dibangun dalam Zona Integritas yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Di bawah ini adalah gambar yang menunjukkan hubungan masing-masing komponen dan indikator pembangun komponen.
Komponen Zona Integritas
Melalui model tersebut dapat diuraikan bahwa program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan komponen pengungkit yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit dan komponen hasil diukur melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut. Sehingga dengan menilai indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran.
Oleh: Hendra Hermadin Rasad