Author: admin

Zona Integritas sebagai Garda Terdepan Pencegahan Korupsi

Tarakan – Sejak 30 Juni 2018, Pemerintah Provinsi Kaltara mulai berkomitmen dalam mengembangkan zona integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pencanangannya mulai dilaksanakan di salah satu BLUD yaitu RSUD Tarakan. Apa sebenarnya zona integritas dan bagaimana perannya terhadap pencegaha korupsi?

Pada Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 disebutkan bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

WBK adalah Wilayah Bebas Korupsi dimana predikat ini adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.

WBBM adalah Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Tujuan dari pengembangan ZI ini adalah sebagai bentuk nyata dari pencegahan korupsi di lingkungan instansi pemerintahan. Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi peerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya: 1) Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan public; 2) Mengelola sumber daya yang cukup besar, serta 3) Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut. Dalam hal ini RSUD Tarakan telah menjadi salah satu uni yang dipilih dan dianggap memenuhi kriteria di atas. Diharapkan untuk pengembangan ZI selanjutnya, RSUD Tarakan dapat menjadi percontohan bagi OPD lain.Menurut salah satu anggota tim ZI yang turun langsung dalam pendampingan ZI di RSUD Tarakan, Dwi Prasetyo Hutomo menyebutkan bahwa ZI merupakan sebuah assessment panjang yang nantinya akan dinilai oleh dua lembaga. Yang pertama yaitu tim penilai internal yang terdiri dari SPI dan Inspektorat, dan yang kedua ialah Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kemenpan-RB. Proses pendampingan ini harus merombak semua pola kerja sehingga seluruh kegiatan harus terdokumentasikan serta dilakukan evaluasi serta monitoring yang berkelanjutan.

Terdapat beberapa komponen yang harus dibangun dalam Zona Integritas yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Di bawah ini adalah gambar yang menunjukkan hubungan masing-masing komponen dan indikator pembangun komponen.

Komponen Zona Integritas

Melalui model tersebut dapat diuraikan bahwa program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan komponen pengungkit yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit dan komponen hasil diukur melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut. Sehingga dengan menilai indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran.

Oleh: Hendra Hermadin Rasad

Pertama Kali di Kaltara: Diklat Pembentukan Auditor Ahli

Tanjung Selor – Menurut Keputusan AAIPI No: Kep-005/AAIPI/DPN/2014 disebutkan bahwa Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini auditor yang dimaksud adalah Auditor Internal Pemerintah atau biasa disebut Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Peran APIP semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan instansi pemerintah. APIP sebagai pengawas intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (dean government).

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang auditor internal pemerintah harus memiliki kompetensi dalam hal terkait pengawasan. Salah satunya ialah dengan Diklat Pembentukan Auditor Ahli yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP yang berpusat di Ciawi, Bogor.

Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli ini juga sudah dilaporkan ke BPKP Pusat untuk mengalokasikan kelas diklat di Kaltara. Hal ini biasanya sulit dilakukan oleh BPKP perwakilan provinsi dikarenakan tidak selalu syarat yang dibutuhkan ada. Misalkan anggarannya ada, tapi SDM nya tidak ada. Atau malah sebaliknya SDM ada dan siap tapi anggaran tidak ada. Bisa jadi juga justru yang dibutuhkan diklat pembentukan auditor muda. Sehingga Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli ini menjadi salah satu kegiatan yang cukup menyita perhatian dalam penyelenggaraanya.Namun tahun ini telah dilaksanakan Diklat Pembentukan Auditor Ahli pertama kali dilaksanakan di Kalimantan Utara tepatnya di BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yaitu di Kota Tarakan. Menurut Bapak Abdul Syukur selaku Korwas Prolap – APP di BPKP Perwakilan Kaltara menyebutkan bahwa Diklat Pembentukan Auditor Ahli ini kebetulan juga bertepatan dengan pelatihan Training of Trainer (ToT) dari 4 orang dari BPKP Perwakilan Kaltara untuk bisa memberi pelatihan pembentukan auditor ahli, bertepatan dengan penerimaan auditor ahli yang baru dari Inspektorat Provinsi Kaltara sehingga pelaksanaan diklat dapat dilakukan.

Suasana Diklat Pembentukan Auditor Ahli

Salah satu hal yang paling menantang dalam pelaksanaan diklat ini adalah penetapan peserta diklat di luar Inspektorat Provinsi Kaltara. Dikarenakan peserta dari provinsi sudah terdapat daftar pastinya, sedangkan dari inspektorat kabupaten pendaftarannya secara personal melalui website. Sehingga terkadang terdapat kesalahan-kesalahan administratif/salah upload dokumen.

Menurut salah satu peserta diklat yang juga menjadi salah satu peserta terbaik, Noer Aulia Rahman, pada Diklat Pembentukan Auditor Ahli menyatakan bahwa dalam diklat ini ia mendapatkan begitu banyak pengetahuan yang akan sangat bermanfaat bagi karir sebagai auditor di masa yang akan datang.

Sdr Aulia menyatakan bahwa,”Kami sebagai generasi baru penerus perjuangan APIP akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal pemerintahan daerah demi mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, khususnya Provinsi Kalimantan Utara. Terima kasih.”

Kedepannya diharapkan akan selalu ada pelatihan/diklat yang terus dapat meningkatkan kapabilitas auditor dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masa yang akan datang.

Oleh: Hendra Hermadin Rasad

Menjadi Pengawas di Garis Terdepan Indonesia

Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Tugasnya ialah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan urusan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara.

Lalu bagaimana Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara mulai melaksanakan tugas tersebut? Apa saja tantangannya dan bagaimana cara mengatasinya? Dalam hal ini kami berkesempatan untuk berdiskiskusi dengan salah satu Inspektur Pembantu yaitu Bapak Seno Hendriyanto, S.Sos, M.Si selaku Inspektur Pembantu Wilayah I.

Bagaimana dengan kegiatan Inspektorat saat baru pertama kali dibentuk? Apa saja tantangannya?“Awalnya Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara hanya terdiri dari seorang Inspektur, tiga Inspektur Pembantu, satu Sekretaris, dua orang Eselon IV dan tiga orang staff yaitu Pak Kusmahady, Mbak Endah dan Mas Irfan. Dan hal pertama yang kami lakukan adalah kami harus memiliki kode etik yaitu Audit Charter yang ditandatangani Gubernur serta SOP yang mungkin waktu itu masih seadanya namun setidaknya untuk SOP pemeriksaan yang sudah kami susun dengan baik. Saat itu masih sekitar tahun 2014, karena pada tahun 2013 baru berjalan tidak sampai setengah tahun dikarenakan masih proses mencari tempat, konsolidasi dan lainnya karena saat itu Inspektorat masih baru.”

Beliau menjelaskan bahwa saat itu hal utama yang dibuat ialah PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan) yang tentunya menjadi salah satu dari hal utama yang harus dimiliki Inspektorat. Tantangan terbesar saat Inspektorat masih dibentuk tentunya banyak. Salah satunya ialah perbedaan cara pandang dan bekerja dari orang-orang yang ada di dalamnya.

“Orang-orang di dalam Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara saat itu tidak hanya dari satu daerah saja, tetapi dari berbagai Instansi Pemerintah Daerah seperti Tarakan, Malinau, Nunukan, Bulungan, KTT bahkan ada yang dari luar Kalimantan Utara dan di luar Kalimantan, sehingga masing-masing membawa pola dan cara berorganisasi yang berbeda-beda. Banyak kebijakan yang tidak sama, sehingga saat kita berkumpul jadi satu, banyak hal yang harus disamakan persepsinya.”

“Cara mengelola perjalanan dinas Tarakan tentu berbeda dengan Kabupaten Bulungan, walaupun tentunya ada peraturan induk yang sama namun penjabaran di daerahnya yang berbeda. Misal lama waktu perjalanan dinas yang diperbolehkan dan sebagainya.”

Pak Seno juga mengakui bahwa di awal penyelenggaraan Pemerintah Daerah masih banyak hal yang menjadi longgar dikarenakan perbedaan persepsi peraturan dalam menjabarkan peraturan. Sehingga awalnya Inspektorat perlu lebih banyak mendengar dari tiap SKPD agar bisa merumuskan hal-hal terkait penjabaran pengelolaan Pemerintah Daerah misalnya pengelolaan keuangan atau pengelolaan aset.

Di sinilah letak suka dukanya menjadi bagian dari Internal Auditor bagi Pemerintah Daerah yang masih baru, sehingga hal-hal yang se simple ketepatan waktu datang di pagi hari apakah harus tepat jam 7.30 ataukah jika hujan maka bisa lebih lambat atau tidak, dikarenakan banyaknya perbedaan persepsi waktu itu.

“Dibandingkan dengan saat ini tentunya masing-masing mempunyai tantangannya. Jika dulu beban kerja banyak dengan orang yang sedikit, namun program kerja tidak sebanyak saat ini. Untuk saat ini program banyak, tetapi SDM nya masih banyak di level pemula seperti teman-teman yang baru masuk sekarang sehingga saat penugasan, pencarian untuk ketua tim menjadi agak lama. Namun sepertinya ini tidak akan berlangsung lama karena diharapkan sebentar lagi teman-teman yang senior bisa di posisi ketua tim, maka penugasan akan lebih mudah.”

Beliau juga menjabarkan bahwa Inspektorat sebenarnya dibagi menjadi tiga wilayah yang seharusnya setiap auditor bertugas di wilayah yang sudah dibagi, namun karena keterbatasan tersebut, masih belum bisa diterapkan, Jika nanti jumlah ketua tim sudah cukup maka hal tersebut diharapkan bisa dilakukan.

“Auditor sendiri merupakan orang yang tahu banyak tetapi tidak dalam. Karena penugasan yang lintas sectoral, kita tidak pernah mengerjakan satu hal secara fokus dan secara lama. Misal sebelumnya kami memeriksa Kesbangpol dan setelahnya memeriksa Dinas Kesehatan yang tentunya memiliki pola kerja dan proses bisnis berbeda. Mungkin terdapat hal yang sama seperti pengelolaan kepegawaian dan barang jasa namun kaitannya pengelolaan secara khusus barang jasa pun tentunya berbeda, misal di Dinas Kesehatan ada pengaturan pengadaan barang jasa dari Kemenkes. Inilah yang menjadi tantangan seorang auditor sehingga ia harus tau banyak. Lebih baik lagi jika tau banyak dan dalam, tetapi manusia tentu punya keterbatasan, maka dari itu, saran saya untuk teman-teman auditor yang masih baru, harus sudah mulai menguasai satu bidang tanpa mengesampingkan keilmuan lain.”

Hal ini disebutkan beliau menjadi penting karena nantinya akan berhubungan dengan penugasan dari atasan yang pastinya akan mencari orang yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang cukup di suatu bidang, namun harus tetap tanpa mengesampingkan cabang ilmu yang lain.

“Harus bisa semua, tapi sangat bisa dalam satu bidang tertentu.” Tegas beliau.

“Selain itu juga teman-teman yang baru harus bisa back up Ketua Tim. Bekerja secara professional dan independen dan tentunya harus Jujur. Seorang auditor harus jujur sehingga apapun yang ia lakukan harus sama seperti bagaimana ia ingin diperlakukan.”

“Bersyukurlah teman-teman yang baru ini tidak pernah merasakan zaman feodal dimana sangat berbeda atmosfer nya saat baru masuk menjadi PNS di Kalimantan Utara dan provinsi lain. Provinsi Kaltara ini masih baru sehingga yang baru masuk pun langsung mendapat pekerjaan. Di Provinsi lain masih ada kondisi di mana pegawai baru masih belum diberi tugas dan terdapat perbedaan ‘Kasta’ untuk seorang auditor memeriksa orang yang memiliki jabatan tertentu. Namun hal tersebut tidak ditemukan di Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.”

Beliau juga melanjutkan pesan untuk teman-teman auditor yang masih baru, “Komunikasi audit harus tetap dijaga. Meskipun kita memiliki tugas untuk memeriksa dan mempertanyakan setiap fakta di dokumen maupun lapangan, harus tetap dengan bimbingan dari para auditor senior untuk konfirmasi kepada SKPD yang bersangkutan. Sampai nanti akhirnya sudah jadi PNS dan menjadi auditor seutuhnya kita bisa melakukannya sendiri.”

Di akhir diskusi, beliau menekankan.”Setiap auditor harus menentukan spesialisasi, jangan malas baca peraturan dan diskusi. Peraturan terlalu banyak sehingga diskusi bisa menjadi solusi untuk kita yang sulit dalam membaca dan memahami peraturan.”

Oleh: Hendra Hermadin Rasad