Author: admin
Rakornas Antikorupsi 2018: Implementasi Pendidikan Karakter Pancasilais
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas PAK) Tahun 2018 dan mengundang Kepala Inspektorat Provinsi se-Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 di Grand Ballroom Kirana Hotel Kartika Chandra Jakarta Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Materi kegiatan terkait dengan Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Indonesia yang Pancasilais oleh Prof. Dr. H. Arief Rachman, M.Pd yaitu Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO sekaligus Guru Besar Universitas Negeri Jakarta.
Sesuai dengan UU Sisdiknas Pasal 1 ayat 1 bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan poteni dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pancasila sendiri memiliki falsafah sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia, Dasar Negara Republik Indonesia dan Jiwa serta Kepribadian Bangsa Indonesia.
Sedangkan menurut David Elkind dan Freddy Sweet Ph.D (2004) bahwa pendidikan karakter adalah upaya sadar dan yang disengaja serta terprogram untuk menolong manusia agar mengerti, peduli dan bertindak berdasarkan nilai-nilai dasar etika, dengan tujuan agar mereka mengetahui apa yang benar baik dan patut serta sangat peduli terhadap apa yang benar dan patut serta percaya dan yakin meskipun dalam keadaan yang tertekan dan dilematis.
Terdapat beberapa karakter yang perlu dibangun dalam pendidikan yaitu Disiplin yang dibangun dari tanggung jawab, ketepatan kerja, keterikatan, keteraturan dan kemampuan. Kemartabatan yang perlu dibangun dari kejujuran, semangat juang, keberanian untuk benar-adil, kemuliaan/kepatuhan/keunggulan, ketekunan-keajegan, dan tahan cobaan. Struktur yang dibangun dari mata rantai peraturan, professional, kesetiaan, kerjasama, ketaatan dan saling memperhatikan. Sehingga watak yang penting untuk dikembangkan ialah bertaqwa, fleksibel, keterbukaan, ketegasan, berencana, mandiri, toleransi, disiplin, berani ambil risiko, sportif, setia kawan, integritas dan orientasi masa depan-penyelesaian tugas.
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi PBJ sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018
Tanjung Selor – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara mengadakan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pelatihan ini dilaksanakan pada tanggal 5-8 November 2018 di Hotel Crown Tanjung Selor.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pegawai Perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pemateri ialah Bapak Yori Feriyandi, S.IP, S.KM, M.Si. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berwenang mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa dalam bentuk antara lain, inovasi sistem di bidang pengadaan barang/jasa, inovasi kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa, inovasi organisasi dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa dan inovasi lainnya.
Tujuan pengembangan sistem dan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan mengisi kekosongan hokum, memberikan kepastian hokum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Pegawai pada umumnya dan khususnya Auditor di Lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara agar lebih memahami proses dan perkembangan terbaru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga mengurangi jumlah temuan terkait pengadaan barang/jasa, dan meningkatkan nilai efektif, efisien dan ekonomis dalam pengadaan barang/jasa sesuai Perpres No.16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP.
Oleh: Noer Aulia Rahman, S.T
APIP 3.0: Sosialisasi PK APIP dan Maturitas SPIP
Tanjung Selor – Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara mengadakan Sosialisasi Peningkatan Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP Provinsi Kalimantan Utara pada Tanggal 13 Desember 2018 di Hotel Mega DC Tanjung Selor. Acara dibuka oleh Bapak Inspektur Provinsi Kalimantan Utara, Ramli, SE, M.Si. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pentingnya penguatan pengawasan Inspektorat Daerah. Hal ini diperkuat dengan Surat dari Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 700/435/A-2/IJ tanggal 7 April 2017 mengenai pengawasan yang efektif. Peningkatan dan Penguatan Pengawasan Inspektorat ini disebut APIP 3.0. Materi ini disampaikan oleh Bapak Abdul Syukur dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara.
Terdapat 31 Jenis Pengawasan APIP dimana terdapat 14 Jenis Pengawasan Rutin yang terdiri dari Reviu RPJMD, Reviu RKPD, Reviu RKA, Reviu LKPD dan lainnya. Selain itu juga terdapat Audit Kinerja OPD, Audit urusan umum dan teknis, hingga pemantauan TLHP APIP dan BPKP. Semua ini merupakan urusan rutin yang wajib dilaksanakan. Diluar dari itu juga masih ada 7 jenis pengawasan prioritas daerah, 3 jenis pengawasan reformasi birokrasi dan 7 jenis penegakan integritas seperti penanganan laporan gratifikasi, monev aksi pencegahan korupsi, verifikasi pelaporan RAD PPK, verivikasi LHKPN dan pembangunan Zona Integritas.
Hal ini dipertegas juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019 bahwa Kegiatan Pengawasan terdiri dari peningkatan kapasitas APIP, kegiatan asistensi, reviu, monitoring dan evaluasi dan pemeriksaan yakni Audit Kinerja dan Audit dengan tujuan tertentu. Sehingga audit operasional/regular yang selama ini dilakukan oleh inspektorat daerah seharusnya sudah mulai bergeser kepada audit kinerja maupun audit dengan tujuan tertentu.
Materi selanjutnya ialah Strategi Peningkatan Maturitas SPIP Level 3 Tahun 2019 berdasarkan Perka BPKP S-2214/D3/02/2018 tgl 3 Desember 2018. Perwakilan BPKP Wajib mendorong Pemda melakukan penilaian maturitas SPIP secara mandiri dan menggunakan aplikasi. Penilaian ini akan dilakukan setiap tahun. Hasil penilaian maturitas level 3 yang akan diperhitungkan untuk pemenuhan capaian target RPJMN 2015-2019 diterima paling lambat bulan Maret 2019.
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang dan juga dihadiri oleh Inspektur dari kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaranya serta diharapkan dapat memotivasi setiap inspektorat se-Kalimantan Utara untuk lebih meningkatkan Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP di tahun 2019.
Peningkatan Kapabilitas APIP: Workshop Pemanfaatan Database SIMDA Keuangan
Tarakan – Auditor memiliki peran pengawasan yang memungkinkan untuk dapat melihat, menganalisis dan menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam membantu pemangku kepentingan untuk dapat mencapai target yang akan dicapai. Oleh karena itu diperlukan skill tambahan yang menyenangkan dan juga sudah berkembang zaman.
SIMDA Keuangan adalah Sistem Informasi dan Manajemen Keuangan yang ada di dalam OPD. Di dalamnya mencakup seluruh informasi yang diperlukan auditor untuk melihat mulai dari perencanaan hingga pelaporan keuangan daerah setiap OPD. Seorang Auditor harus mampu mengolah data-data tersebut dalam proses pengawasan seperti audit, reviu maupun kegiatan pengawasan lainnya.
Tantangannya adalah data-data ini sangat baik dan kegiatan yang baik, program hingga lintas OPD. Hal ini tentu menyulitkan Auditor untuk bisa mengumpulkan data yang diperlukan dalam kegiatan pengawasan. Hal ini terbukti dapat dipermudah jika Auditor memiliki kemampuan menggunakan Databse SIMDA keuangan salah satunya dengan SQL Server.
SQL Server dapat mempermudah auditor untuk dapat mencari, mengatasi dan mengumpulkan hingga mengolah data secara sederhana dari databse SIMDA Keuangan. Sehingga seorang auditor dapat memperoleh data yang diperlukan dalam hitungan detik hanya dengan menggunakan perintah yang benar-benar sesuai dengan data yang ia perlukan.
Kemampuan untuk memanfaatkan Basis Data SIMDA Keuangan ini sesuai dengan Audit Berbasis Risiko yang sedang banyak digencarkan. Keterampilan ini harapannya dapat mempersiapkan Auditor untuk dapat meningkatkan performa dan kinerjanya dalam kegiatan pengawasan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Kaltara dan Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara pada tanggal 15-16 November 2018 dan dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara dan Inspektorat Kota Tarakan. Pemateri disampaikan oleh Bapak Abdul Syukur tentang layanan layanan dan Bapak Sartono dari Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara.
Oleh: Hendra Hermadin Rasad
Komunikasi Audit Internal
Dalam kegiatan sehari-hari semua manusia tidak lepas dari proses komunikasi, termasuk Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Komunikasi merupakan bagian integral dalam proses audit intern yang dilakukan oleh Inspektorat, mulai dari perencanaan penugasan, pelaksanaan pengujian, hingga pemantauan tindak lanjut, semuanya memerlukan keterampilan berkomunikasi untuk mendapatkan hasil terbaik. Dengan menerapkan keterampilan berkomunikasi, pelaksanaan audit akan berjalan secara efektif dan efisien (efektif dalam arti audit dapat mencapai hasil-hasil yang diinginkan; efisien karena proses audit dapat dilaksanakan dengan lancar sehingga sumber daya audit benar-benar digunakan untuk mencapai tujuan audit).
Manfaat komunikasi dalam audit intern :
- Memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam pengujian audit
Ketika audit merupakan proses pengumpulan dan pengujian informasi untuk menghasilkan simpulan dan rekomendasi, maka komunikasi yang baik antara auditan selaku pemilik data dan informasi dengan auditor harus dilakukan. Karena jika perolehan data dan informasi tidak memadai, maka audit tidak akan mencapai hasil yang memuaskan.
- Mengendalikan dan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan audit
Audit dilakukan oleh tim yang terdiri dari Penanggung Jawab, Pengendali Teknis, Ketua Tim dan Anggota Tim yang diwakili oleh individu-individu yang berbeda latar belakang pendidikan. Audit juga menjalankan aktivitas-aktivitas yang saling terkait. Maka dari itu komunikasi yang baik dalam tim harus terjaga sehingga interaksi individu dan rangkaian aktivitas dalam audit dapat berjalan dengan baik.
- Meningkatkan mutu audit
Ketika seluruh aktivitas dasar dalam audit dapat berjalan lancar (pengumpulan informasi, pengujian, dan penyampaian hasil audit), maka konsentrasi tim dapat diarahkan pada usaha peningkatan mutu audit. Misalnya, jika perolehan informasi menjadi mudah dan cepat, maka tim dapat berkonsentrasi untuk memilih proses analisis yang tepat guna meningkatkan mutu audit di masa depan.
- Memperbaiki citra audit internal
Citra auditor atau APIP yang melekat selama ini adalah arogan, semena-mena, tidak ramah dan sibuk sendiri. Citra itu menyulitkan auditor untuk melaksanakan tugasnya sebagai APIP karena tidak bisa bekerja sama dengan baik dengan auditan. Ketika auditan percaya terhadap citra tersebut dan auditor tidak bisa berkomunikasi dengan baik, maka auditan akan cenderung tertutup dan tidak mau bekerja sama bahkan dapat menghambat pekerjaan auditor dalam proses audit yang dilakukan. Dengan meningkatkan komunikasi antar pribadi, citra ini dapat dikurangi, bahkan dihilangkan. Sehingga ke depannya, diharapkan akan timbul citra yang lebih baik mengenai auditor.
Bentuk dan teknik komunikasi audit
Bentuk komunikasi yang biasanya digunakan dalam proses audit dapat dirangkum menjadi 7 (tujuh) bagian, yaitu:
- Wawancara
Wawancara biasanya digunakan auditor untuk memperoleh data ataupun fakta yang dibutuhkan selama proses audit. Cara ini merupakan alat yang cukup baik untuk memperoleh informasi, pendapat, keyakinan ataupun tanggapan seseorang mengenai sesuatu hal. Karena pada proses wawancara auditor dapat melihat langsung aksi, reaksi seseorang dalam bentuk gerak gerik dan ekspresi wajah saat wawancara berlangsung.
- Kuesioner
Kuesioner memungkinkan individu untuk menuliskan apa yang mereka rasa tidak pantas untuk diungkapkan secara lisan. Bahkan kuesioner dapat dianalisis secara akurat dan dapat memberikan data kuantitatif yang solid untuk mendukung temuan kualitatif.
- Konfirmasi
Proses ini dilakukan saat auditor ingin meminta penegasan terkait kebenaran suatu data atau informasi yang didapatkan.
- Presentasi
Merupakan komunikasi yang dilaksanakan secara tatap muka yang berisi penyampaian ie atau gagasan kepada sekelompok orang. Dalam proses ini bukan hanya pesan verbal yang dapat ditangkap, pesan non verbal juga penting untuk diperhatikan.
- Rapat
Bentuk komunikasi ini merupakan yang paling lazim ditemui dalam dunia kerja. Rapat bisa dilakukan secara internal maupun dengan pihak auditan.
- Rapat Kecil (Briefing)
Biasanya bentuk komunikasi ini dilakukan hanya untuk memperjelas gagasan dan mengantisipasi hambatan, bukan untuk membahas pokok gagasan. Dalam audit, rapat kecil biasanya dilaksanakan intern sebelum memulai penugasan audit.
- Laporan Hasil Audit
Merupakan bentuk komunikasi dimana auditor akan menyampaikan hasil audit kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam bentuk laporan (secara tertulis).
Oleh: Pramesti Nidiyaningrum, SE
Mengapa Auditor Harus Menulis?
Dari sekian banyak kegiatan dan tugas seorang auditor, masih ada sebuah dorongan untuk seorang auditor untuk bisa menulis dan berbagi pengalaman serta ilmunya melalui tulisan. Tapi mengapa harus menulis? Bagaimana menulis bisa mempengaruhi kapasitas kita sebagai auditor yang professional?
Selayaknya seorang dokter yang memeriksa pasien, ia harus bisa melakukan identifikasi mulai dari identitas, keluhan pasien, pemeriksaan fisik hingga pemeriksaan penunjang dengan laboratorium atau radiologi. Dari seluruh proses pemeriksaan tersebut akhirnya bisa menegakkan diagnosis dari penyakit yang diderita pasien dan dilakukan penanganan sesuai dengan kondisi pasiennya.
Seluruh proses tersebut haruslah terdokumentasi dengan baik. Hal ini diperlukan sebagai sarana komunikasi dokter baik pada sesama dokter yang membutuhkan informasi mengenai pasien tersebut, kepada perawat maupun sebagai bentuk pertanggungjawaban dokter mengenai apa yang sudah ia kerjakan terhadap pasien tersebut. Hal ini juga nantinya bisa menjadi sarana pembelajaran bagi para calon dokter untuk menangani seorang pasien.
Begitu juga dengan seorang auditor. Dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan assurance dalam proses pemerintahan, ia juga harus melakukan dokumentasi dan menulis mengenai apa-apa yang sudah ia lakukan. Hal ini dapat tercermin baik dari kertas kerja audit hingga laporan hasil pemeriksaan. Namun hal ini ternyata masih belum cukup untuk bisa membantu auditor lain untuk memahami apa yang dikerjakan oleh rekannya sesama auditor.
Terdapat banyak hal di luar LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang juga perlu dibagikan baik dalam bentuk tulisan opini maupun karya ilmiah. Hal inilah yang sepatutnya bisa ditampung dalam Majalah sebuah Inspektorat.
Tulisan ini bisa menjadi salah satu masukan opini dan pendapat yang bisa dibaca setiap saat. Selain itu hal ini juga bisa menjadi nilai tambah dari seorang auditor dalam angka kredit pengembangan profesi sebagai auditor.
Tulisan ini dapat berupa pandangan subjektif auditor terkait proses audit, reviu, evaluasi atau kegiatan lain yang dilakukan terkait pengawasan. Bisa juga mengenai pengalaman auditor dalam menjalani profesi sebagai auditor yang tentunya tidak dapat dibagikan melalui LHP. Semua ini juga tentunya perlu tetap dibagikan agar bisa meningkatkan wawasan dan pandangan bagi para pembaca sehingga ada proses pengembangan profesi yang baik dalam lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.
Seperti halnya yang dikatakan Imam Asy Syafi’I rahimahullah berkata, “Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya. Ikatlah buruanmu dengan tali yang kuat. Termasuk kebodohan kalua engkau memburu kijang, setelah itu kamu tinggalkan terlepas begitu saja”. Oleh karena itu menulis menjadi sebuah kebutuhan bagi seorang auditor agar bisa terus meningkatkan kapasitas dan kemampuannya di bidang pengawasan. Semoga kita selalu diberi semangat dan kemauan untuk menulis.
Oleh: Hendra Hermadin Rasad
Subjektivitas Auditor dalam Menentukan Materialitas Temuan Audit (Audit Findings)
Salah satu kode etik yang wajib dipenuhi seorang auditor adalah sikap professional. Standards Professional Practice Internal Auditing menyebutkan, sebagaimana yang diadopsi oleh The Institute of Internal Auditors antara lain:
- Standar Atribut yang meliputi: otoritas dan tanggung jawab, independensi dan objektivitas, kemahiran professional yang harus diberikan, dan program perbaikan serta penjaminan kualitas
- Standar kinerja yang meliputi: mengatur aktivitas internal auditor, sifat pekerjaan, keterlibatan perencanaan, melakukan keterlibatan, komunikasi hasil, pemantauan kemajuan, dan manajemen resiko. Seseorang yang memiliki jiwa professionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kinerja yang professional. Di dalam negeri sendiri, Pernyataan Standar Auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia, membagi sepuluh standar audit yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Salah satu standar pada kelompok standar umum menyebutkan “dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”.
Auditor dalam melaksanakan penugasan, dalam hal ini APIP, berdasarkan Standard Audit Intern Pemerintah Indonesia wajib menggunakan kemahiran professional dengan cermat dan seksama. Penemuan salah saji dianggap material jika kombinasi antara kekeliruan dan kecurangan dalam laporan akan mempengaruhi keputusan pengguna laporan. Walaupun materialitas sulit untuk diukur, auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa tingkat materialitas telah tercapai.
Kekeliruan adalah salah saji yang tidak disengaja sedangkan fraud dilakukan dengan sengaja. Contoh kekeliruan adalah salah menghitung besarnya uang lembur berdasarkan jam lembur pegawai.Jack Bologna mendefinisikan fraud sebagai suatu tindakan criminal yang dilakukan dengan upaya penipuan guna mendapatkan keuntungan dari sisi keuangan. Menurut Arthur W. Holmes dan David C. Burns, kecurangan adalah suatu salah saji atas suatu fakta bersifat material yang diketahui tidak benar atau disajikan dengan mengabaikan prinsip-prinsip kebenaran, dengan maksud menipu pihak lain dan mengakibatkan pihak lain dirugikan. Sementara menurut Singleton, fraud memiliki tiga unsur penting, yaitu perbuatan tidak jujur, niat/kesengajaan, dan keuntungan dengan merugikan orang lain.
Berdarkan definisi-definisi tersebut , dapat ditarik kesimpulan bahwa secara umum kecurangan mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- Terdapat salah saji (misrepresentation)
- Masa lampau (past) atau sekarang (present)
- Fakta bersifat material (material fact)
- Kesengajaan atau tanpa perhitungan (make knowingly or recklessly)
- Dengan maksud (intent) menimbulkan reaksi dari suatu pihak
- Pihak yang dirugikan harus bereaksi (react) terhadap salah saji tersebut
- Menimbulkan kerugian (detriment) suatu pihak
Association of Certified Fraud Examiners, organisasi yang bergerak pada bidang pencegahan dan penanggulangan kecurangan di USA, mengkategorikan kecurangan menjadi tiga kelompok, yaitu:
- Kecurangan laporan keuangan, adalah kecurangan yang dibuat oleh manajemen dalam bentuk salah saji material laporan keuangan yang akan merugikan pengguna laporan keuangan. Kecurangan ini dapat bersifat keuangan dan non keuangan.
- Penyalahgunaan asset. Kecurangan ini terbagi ke dalam kecurangan kas dan kecurangan atas persediaan dan asset lainnya
- Kecurangan ini terdiri atas benturan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian hadiah illegal (illegal gratuity) dan pemerasan (economic extortion)
Terdapat dua jenis kecurangan,yaitu pencurian aktiva yang sering disebut penggelapan atau kecurangan pegawai dan pelaporan keuangan yang menyesatkan, yang sering disebut sebagai kecurangan auditan. Contoh pelaporan keuangan yang menyesatkan adalah lebih saji penggelembungan (mark up) harga kontrak pengadaan barang/jasa.
Salah saji karena alasan fraud membutuhkan pertimbangan professional auditor, apakah akan menjadikan salah saji tersebut sebagai temuan audit atau mengabaikannya sesuai pertimbangan atas materialitas. Menurut International Accounting Standards, informasi dipandang material jika disajikan salah atau benar dapat mempengaruhi keputusan-keputusan ekonomis yang diambil pengguna laporan yang mendasarkan keputusan-keputusannya sebagian pada informasi laporan keuangan. Karena itu materialitas lebih merupakan pemberian suatu batasan nilai daripada suatu karakteristik kualitatif primer. Dengan demikian, menentukan suatu informasi dalam hal ini temuan audit (audit findings) material atau tidak, memerlukan pertimbangan professional subjektif seorang auditor. Suatu informasi bisa saja dinilai material oleh auditor A tapi tidak demikian oleh auditor B. Wallahu a’lam bis shawab
Oleh: Amiruddin, S.E.
Referensi:
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP. 2014. Buku kerja Audit Intern, Audit Investigatif.Bogor: Pusdiklatwas BPKP
- Agoes,Soekrisno.1996. Auditing (pemeriksaan Akuntan Oleh Kantor Akuntan Publik).Jakarta: LPFEUI
- Republik Indonesia. 2013. Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan. Jakarta
Apresiasi Gubernur untuk APIP Terbaik Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara Periode Januari – Juni 2018
Tanjung Selor – Pada tanggal 4 September 2018 dilakukan entry meeting untuk Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Provinsi Kalimantan Utara. Dari pertemuan ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Irianto Lambrie beserta jajarannya, Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Utara Alexander Rubi Setyoadi dan jajarannya, serta Inspektur Provinsi Kalimantan Utara Ramli, SE, M.Si beserta jajarannya. Pertemuan ini juga tentunya dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kaltara yang memiliki peran besar dalam SPIP itu sendiri.
Dalam kesempatan ini dibahas mengenai pentingya SPIP dalam pemerintahan daerah, dasar hukum yang menaungi dan target maturitas SPIP yang diharapkan dapat mencapai level III. Namun dalam pertemuan ini juga disampaikan apresiasi dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Ketua Tim Berkinerja Baik dan Berperilaku Baik.
Menurut salah satu tim yang bertugas dalam kegiatan ini, Rista Yanti Sampe Padang, SE. penilaian berdasarkan kedisiplinan (tingkat kehadiran), ketepatan dalam penyampaian KKP, kesesuaian PKP dan KKP, Penilaian antar APIP, Prestasi dalam Pelaksanaan Diklat dan Penilaian dari Inspektur.
Sedangkan penilaian untuk Ketua Tim ialah Kesesuaian PKP terhadap Hasil Audit, Ketepatan waktu penerbitan dan penyampaian P2HP, Waktu penerbitan LHP setelah penyampaian tanggapan auditee, Penilaian dari OPD yang pernah diperiksa dan Penilaian Inspektur serta Dalnis.
Kami sempat mewawancarai salah satu APIP terbaik yaitu Ratih Wiharyati, S.Hut tentang kesan setelah terpilih menjadi APIP terbaik, “Perasaan senang dan bangga pasti ada, semoga ke depannya tidak menjadi beban tetapi justru bisa menjadi teladan dan motivasi bagi rekan-rekan sejawat”.
Saat ditanya apakah memiliki role model dalam bekerja dan alasannya,” Role model tentunya adalah pimpinan (inspektur) karena beliau memiliki kinerja yg baik dan disiplin kerja yg tinggi yg sangat menginspirasi.”
Menjadi seorang auditor tentunya juga memiliki kesibukan tersendiri. Beliau memiliki tips dan trik untuk menghadapinya. “Semua pekerjaan pasti melelahkan, harus lebih pandai mensiasati waktu saja agar tidak jenuh, bekerja serius tapi santai, dan selalu berusaha menjalin hubungan dan kerjasama yg baik dgn rekan-rekan sekantor shingga suasana bekerja bisa lebih nyaman dan kondusif.”
Dan sebagai penutup, saat ditanya bagaimana tips dan trik supaya menjadi APIP terbaik beliau mengaku tidak ada trik tertentu dalam bertugas dan hanya mengalir saja. Menjalankan tugas yang diperintahkan dengan baik dan selalu ikhlas dalam bekerja.
Semoga dengan adanya bentuk apresiasi ini, kita bisa menjadi lebih termotivasi meningkatkan performa kita dalam bekerja. Gubernur sendiri menjanjikan akan memberikan hadiah umroh bagi APIP terbaik yang terpilih dua periode berturut-turut.
Oleh: Hendra Hermadin Rasad