Month: <span>January 2019</span>

Rakornas Antikorupsi 2018: Implementasi Pendidikan Karakter Pancasilais

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas PAK) Tahun 2018 dan mengundang Kepala Inspektorat Provinsi se-Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 di Grand Ballroom Kirana Hotel Kartika Chandra Jakarta Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Materi kegiatan terkait dengan Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Indonesia yang Pancasilais oleh Prof. Dr. H. Arief Rachman, M.Pd yaitu Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO sekaligus Guru Besar Universitas Negeri Jakarta.

Sesuai dengan UU Sisdiknas Pasal 1 ayat 1 bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan poteni dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pancasila sendiri memiliki falsafah sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia, Dasar Negara Republik Indonesia dan Jiwa serta Kepribadian Bangsa Indonesia.

Sedangkan menurut David Elkind dan Freddy Sweet Ph.D (2004) bahwa pendidikan karakter adalah upaya sadar dan yang disengaja serta terprogram untuk menolong manusia agar mengerti, peduli dan bertindak berdasarkan nilai-nilai dasar etika, dengan tujuan agar mereka mengetahui apa yang benar baik dan patut serta sangat peduli terhadap apa yang benar dan patut serta percaya dan yakin meskipun dalam keadaan yang tertekan dan dilematis.

Terdapat beberapa karakter yang perlu dibangun dalam pendidikan yaitu Disiplin yang dibangun dari tanggung jawab, ketepatan kerja, keterikatan, keteraturan dan kemampuan. Kemartabatan yang perlu dibangun dari kejujuran, semangat juang, keberanian untuk benar-adil, kemuliaan/kepatuhan/keunggulan, ketekunan-keajegan, dan tahan cobaan. Struktur yang dibangun dari mata rantai peraturan, professional, kesetiaan, kerjasama, ketaatan dan saling memperhatikan. Sehingga watak yang penting untuk dikembangkan ialah bertaqwa, fleksibel, keterbukaan, ketegasan, berencana, mandiri, toleransi, disiplin, berani ambil risiko, sportif, setia kawan, integritas dan orientasi masa depan-penyelesaian tugas.

Pelatihan dan Ujian Sertifikasi PBJ sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018

Tanjung Selor – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara mengadakan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pelatihan ini dilaksanakan pada tanggal 5-8 November 2018 di Hotel Crown Tanjung Selor.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pegawai Perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pemateri ialah Bapak Yori Feriyandi, S.IP, S.KM, M.Si. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berwenang mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa  dalam bentuk antara lain, inovasi sistem di bidang pengadaan barang/jasa, inovasi kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa, inovasi organisasi dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa dan inovasi lainnya.

Tujuan pengembangan sistem dan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan mengisi kekosongan hokum, memberikan kepastian hokum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Pegawai pada umumnya dan khususnya Auditor di Lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara agar lebih memahami proses dan perkembangan terbaru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga mengurangi jumlah temuan terkait pengadaan barang/jasa, dan meningkatkan nilai efektif, efisien dan ekonomis dalam pengadaan barang/jasa sesuai Perpres No.16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP.

Oleh: Noer Aulia Rahman, S.T